Jumat, 09 Mei 2014

ANALISA SUMBER HUKUM KEGIATAN PHREAKING



Sebagai Mahasiswa yang mendalami ilmu teknologi informasi. Saya banyak belajar mengenai computer dan seluk beluk nya. Mulai dari Jaringan Komputer & hardware, sampai ke pengembangan Program Aplikasi. Dengan semakin berkembangnya pengetahuan saya di bidang TI ini, baru beberapa waktu belakangan saya mengenal istilah Cybercrime dan Cyberlaw . di pembahasan kali ini saya ingin sedikit berbagi Contoh pelanggaran internet, Undang-undang yang mengaturnya dan komentar saya pribadi Untuk hal ini. Berikut contoh Kasus nya:
            Saya lupa tepat nya tapi beberapa waktu belakangan sedang trend di lingkungan saya penggunaan SSH untuk mengakses Internet dengan modem mobile secara gratis. Penjelasannya sederhana, ada program yang secara khusus mengalihkan koneksi internet kartu mobile kita ke jaringan SSH. Sebagai orang awam di bidang hukum, ini merupakan terobosan besar untuk saya. Bagaimana tidak, sebagai mahasiswa ini merupakan penghematan yang luar biasa. Kita tidak perlu lagi menyisihkan uang tiap bulan untuk paket internet.  Tapi itu dulu, sebelum saya belajar EPTIK (mata kuliah etika di dunia IT gitu gan). Setelah belajar, saya ingin membagi pengetahuan yang saya miliki ke agan-agan semua. Here we go


            Setelah beberapa waktu menggunakan trik internetan gratis ini saya baru tahu bahwa istilah untuk menyebut jurus terlarang ini adalah Phreaking. Pelakunya adalah Phreaker. Modus kejahatan nya menurut saya adalah mengalihkan jaringan penyedia layanan internet (biasanya SIM card telepon genggam) ke jaringan SSH dengan tujuan agar tidak dikenakan biaya akses. Kenapa ini terlarang ? jelas, ada maksud mengambil keuntungan disini. Penyedia yang seharusnya mendapat keuntungan karena kita menggunakan fasilitas jaringan mereka tidak dapat hak nya karena kita membelokan koneksi ke sumber gratisan.
            Adapun sumber hukum yang menurut saya bisa digunakan untuk menjerat para phreaker adalah “Dengan cara apapun melakukan Akses illegal” *(nanti saya edit lagi sumber hukum nya, waktu nulis lagi ga ada koneksi :D ).
            Sebetulnya menurut saya pribadi tak apa kita menggunakan akses SSH selama yang kita gunakan untuk kesana adalah jaringan kita pribadi. Masalahnya,kadang kita tak cukup kaya untuk mempunyai usaha ISP sehingga menggunakan jaringan ISP (internet service provider) lain untuk mengakses nya. Dan disini lah letak kriminalitas nya.
            Kita bayangkan saja, dengan paket yang ditawarkan ISP untuk customernya kita harus membeli kuota 2 Gb dengan harga sekitar Rp.50.000. dengan cara ini teman saya berhasil download beberapa game HD dengan rata-rata ukuran 10 Gb per game-nya. Mungkin kalau saya hitung sudah sampai 40 Gb data yang sudah dia download dengan cara ini. Dengan asumsi 50.000/2gb keuntungan yang seharusnya ISP terima, berarti ini sudah merugikan ISP sampai Rp 1 juta. Itu hanya satu orang saja, bayangkan kalau kita kalikan 100 atau 1000 ?? merugikan bukan ??
            Untuk itu, sebagai pengguna internet yang baik, mari kita hentikan kegiatan phreaking ini dan akses internet dengan legal. Apabila ingin gratis, datang lah ke café-café yang menyediakan wifii gratis untuk kita. Salam blogger. Semoga bermanfaat 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews