Sebagai Mahasiswa yang mendalami ilmu teknologi
informasi. Saya banyak belajar mengenai computer dan seluk beluk nya. Mulai
dari Jaringan Komputer & hardware, sampai ke pengembangan Program Aplikasi.
Dengan semakin berkembangnya pengetahuan saya di bidang TI ini, baru beberapa
waktu belakangan saya mengenal istilah Cybercrime
dan Cyberlaw . di pembahasan kali ini
saya ingin sedikit berbagi Contoh pelanggaran internet, Undang-undang yang
mengaturnya dan komentar saya pribadi Untuk hal ini. Berikut contoh Kasus nya:
Saya lupa tepat nya tapi beberapa
waktu belakangan sedang trend di lingkungan saya penggunaan SSH untuk mengakses
Internet dengan modem mobile secara gratis. Penjelasannya sederhana, ada
program yang secara khusus mengalihkan koneksi internet kartu mobile kita ke
jaringan SSH. Sebagai orang awam di bidang hukum, ini merupakan terobosan besar
untuk saya. Bagaimana tidak, sebagai mahasiswa ini merupakan penghematan yang
luar biasa. Kita tidak perlu lagi menyisihkan uang tiap bulan untuk paket
internet. Tapi itu dulu, sebelum saya
belajar EPTIK (mata kuliah etika di dunia IT gitu gan). Setelah belajar, saya
ingin membagi pengetahuan yang saya miliki ke agan-agan semua. Here we go
Setelah beberapa waktu menggunakan
trik internetan gratis ini saya baru tahu bahwa istilah untuk menyebut jurus
terlarang ini adalah Phreaking. Pelakunya adalah Phreaker. Modus kejahatan nya
menurut saya adalah mengalihkan jaringan penyedia layanan internet (biasanya
SIM card telepon genggam) ke jaringan SSH dengan tujuan agar tidak dikenakan
biaya akses. Kenapa ini terlarang ? jelas, ada maksud mengambil keuntungan
disini. Penyedia yang seharusnya mendapat keuntungan karena kita menggunakan
fasilitas jaringan mereka tidak dapat hak nya karena kita membelokan koneksi ke
sumber gratisan.
Adapun sumber hukum yang menurut
saya bisa digunakan untuk menjerat para phreaker adalah “Dengan cara apapun
melakukan Akses illegal” *(nanti saya edit lagi sumber hukum nya, waktu nulis
lagi ga ada koneksi :D ).
Sebetulnya menurut saya pribadi tak
apa kita menggunakan akses SSH selama yang kita gunakan untuk kesana adalah
jaringan kita pribadi. Masalahnya,kadang kita tak cukup kaya untuk mempunyai
usaha ISP sehingga menggunakan jaringan ISP (internet service provider) lain
untuk mengakses nya. Dan disini lah letak kriminalitas nya.
Kita bayangkan saja, dengan paket
yang ditawarkan ISP untuk customernya kita harus membeli kuota 2 Gb dengan
harga sekitar Rp.50.000. dengan cara ini teman saya berhasil download beberapa
game HD dengan rata-rata ukuran 10 Gb per game-nya. Mungkin kalau saya hitung
sudah sampai 40 Gb data yang sudah dia download dengan cara ini. Dengan asumsi
50.000/2gb keuntungan yang seharusnya ISP terima, berarti ini sudah merugikan
ISP sampai Rp 1 juta. Itu hanya satu orang saja, bayangkan kalau kita kalikan
100 atau 1000 ?? merugikan bukan ??
Untuk itu, sebagai pengguna internet
yang baik, mari kita hentikan kegiatan phreaking ini dan akses internet dengan
legal. Apabila ingin gratis, datang lah ke café-café yang menyediakan wifii
gratis untuk kita. Salam blogger. Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar